Undang-Undang Anti Terorisme tidak hanya menjadi rujukan bagi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya tetapi juga menjadi bagian penting dalam upaya penanggulangan terorisme di setiap daerah. Oleh karena itu, sebagai wadah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya UU Anti Terorisme dan menciptakan lebih banyak praktik baik di Isu ini, DASPR mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan seminar dengan mengundang berbagai pakar dari Indonesia dan Pakistan yang merupakan para profesional di bidangnya dan memiliki pemahaman serta pengalaman yang baik tentang UU Anti Terorisme dan praktik baik di Isu Terorisme. Diantaranya adalah Dr. Manzar (Konsultan Senior Counter Terrorism & Counter Violent Extremism Pakistan), Khawaja Khalid Farooq (Mantan Ketua Pakistan’s National Counter Terrorism), Dr. Sidratahta Mukhtar, M.Si. (Dosen Kebijakan Penanggulangan Terorisme Program Doktor STIK-PTIK dan Dosen Ilmu Politik FISIPOL UKI), Dr. Sapto Priyanto, A.Mi, S.H, M.Si (Direktur Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Dosen Kajian Terorisme SKSG UI).
Seminar ini membedah praktik penerapan Undang-Undang Anti-Terorisme dikedua negara, tantangan yang dihadapi dalam penerapan ini, perubahan atau capaian dari adanya Undang-Undang ini dan bagaimana undang-undang ini digunakan dengan berkembangnya kelompok teroris dan metode-metode baru yang mereka lakukan.
Sebagai negara yang menjadi tempat bermarkasnya kelompok teroris dan menjadi basis gerakan teroris di Asia Selatan dan Asia Tengah, maka sangat perlu untuk belajar dari Pakistan tentang bagaimana UU Anti Terorisme ini diterapkan baik dalam upaya penindakan maupun penanggulangan terorisme di negara tersebut.