Beranda 

 < Fostering The Effectiveness of Deradicalization Programs in the Prison (Program Asesmen Dalam Lapas)

Fostering The Effectiveness of Deradicalization Programs in the Prison (Program Asesmen Dalam Lapas)

Latar Belakang

Program deradikalisasi di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) telah dilakukan oleh banyak lembaga meskipun masih ada kendala dan permasalahan yang menyertainya. Berdasarkan data yang dihimpun oleh DASPR, setidaknya ada tiga masalah yang terjadi: (1) belum ada penilaian tentang efektivitas program deradikalisasi yang dilakukan di dalam lapas; (2) belum adanya kebijakan mengenai prosedur pelaksanaan program deradikalisasi di dalam lapas; (3) belum adanya penilaian dari penerima manfaat program.

Berlandaskan permasalahan tersebut, DASPR menyusun program yang diawali dengan kesepakatan kerjasama dengan Direktorat Jendral Permasyarakatan (DitjenPas) untuk mendapatkan legalitas program. Kemudian, merancang metode pengukuran terstruktur untuk mengetahui gambaran efektivitas program. Termasuk pula pengembangan modul dengan para ahli untuk menyempurnakan program yang telah ada dan melakukan uji coba modul. Pada bagian akhir, dilakukan penyusunan naskah kebijakan (policy paper) untuk rekomendasi bagi pemangku kepentingan dan diseminasi hasil.

Tujuan

Asesmen program deradikalisasi di dalam Lapas adalah sebuah rangkaian program penilaian yang bertujuan mengetahui efektivitas dan keberhasilan program deradikalisasi yang dilakukan.

Partisipan

Partisipan dalam program ini adalah Lembaga Penyelenggara, petugas Lapas, dan penerima manfaat program (narapidana terorisme atau eks narapidana terorisme). Metode pengumpulan data dilakukan melalui teknik diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion) dan wawancara mendalam. Program mendatangi 4 Lapas dan 4 LSM untuk menjadi partisipan.

Hasil

Temuannya, masih perlu peningkatan pada beberapa aspek. Pertama adalah koordinasi antar lembaga-lembaga program deradikalisasi di Lapas, baik lembaga pemerintah; LSM; atau lembaga riset. Kedua adalah penetapan pihak yang bertanggungjawab untuk pelaksanaan program deradikalisasi di dalam Lapas.  Ketiga adalah permasalahan kapasitas dari petugas Lapas. Terakhir, terkait dengan teknik dan konten program deradikalisasi. Sifat program deradikalisasi seharusnya inklusif (melibatkan narapidana umum); sesuai keadaan demografi napi terorisme; tidak berupaya mempertentangkan ideologi-ideologi Islam; serta memiliki tujuan yang spesifik untuk pembinaan tingkah laku tertentu.

Tempat

DKI Jakarta

Tanggal Mulai

Juni 2017

Tanggal Akhir

Januari 2018

Milestones

Bagikan